Menurut KUHD Pasal
271, reasuransi
adalah asuransi dari asuransi/asuransinya asuransi. Transaksi reasuransi
merupakan persetujuan yang dilakukan antara dua pihak yang disebut pemberi sesi
(ceding company) dan penanggung ulang (reasuradur); pemberi sesi menyetujui
untuk menyerahkan dan penanggung ulang menyetujui menerima risiko yang telah
ditentukan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian.
Tujuan reasuransi ditinjau dari beberapa aspek adalah sebagai berikut:
Tujuan reasuransi ditinjau dari beberapa aspek adalah sebagai berikut:
· Aspek teknis
bertujuan mengurangi beban risiko yang diterima dengan mengalihkan
seluruh/sebagian risiko kepada pihak penanggung.
· Aspek hukum bertujuan
mengalihkan sebagian/keseluruhan risiko dari pihak perusahaan
asuransi/penanggung pertama kepada penanggung ulang.
Dalam reasuransi, ada tiga cara kerja sama antara pihak penanggung pertama (direct insurers) dan pihak penanggung ulang (reinsurers), yaitu:
Dalam reasuransi, ada tiga cara kerja sama antara pihak penanggung pertama (direct insurers) dan pihak penanggung ulang (reinsurers), yaitu:
1. Fakultatif. Metode
reasuransi fakultatif merupakan transaksi pertanggungan ulang antara pihak
penanggung pertama dan para penanggung ulang secara bebas. Para pihak
penanggung ulang tidal( terikat menerima penawaran pertanggungan ulang atau
para penanggung ulang dapat menolak/menerima penawaran pertanggungan ulang
berdasarkan akseptasi yang telah mereka tetapkan.
2. Kontrak (treaty).
Metode reasuransi secara kontrak adalah peijanjian antara pihak penanggung
pertama dan para penanggung lain/pihak penanggung ulang profesional. Dalam
perjanjian tersebut pihak ceding company setuju memberikan bagian dan para
penanggung ulang setuju dan wajib menerima bagian dan tanggung jawab atas
asuransi yang telah ditutup oleh penanggung pertama.
3. Reasuransi pool
(konsorsium) dan fakultatif obligatory. Sistem pool bertujuan membentuk kerja
sama secara pool yang didasarkan atas berbagai sasaran untuk mengatasi berbagai
masalah melalui kerja sama yang saling menguntungkan dalam penyebaran risiko.