Reasuransi

Menurut KUHD Pasal 271, reasuransi adalah asuransi dari asuransi/asuransinya asuransi. Transaksi reasuransi merupakan persetujuan yang dilakukan antara dua pihak yang disebut pemberi sesi (ceding company) dan penanggung ulang (reasuradur); pemberi sesi menyetujui untuk menyerahkan dan penanggung ulang menyetujui menerima risiko yang telah ditentukan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian.
Tujuan reasuransi ditinjau dari beberapa aspek adalah sebagai berikut:


·      Aspek teknis bertujuan mengurangi beban risiko yang diterima dengan mengalihkan seluruh/sebagian risiko kepada pihak penanggung.
·      Aspek hukum bertujuan mengalihkan sebagian/keseluruhan risiko dari pihak perusahaan asuransi/penanggung pertama kepada penanggung ulang.
Dalam reasuransi, ada tiga cara kerja sama antara pihak penanggung pertama (direct insurers) dan pihak penanggung ulang (reinsurers), yaitu:

1.   Fakultatif. Metode reasuransi fakultatif merupakan transaksi pertanggungan ulang antara pihak penanggung pertama dan para penanggung ulang secara bebas. Para pihak penanggung ulang tidal( terikat menerima penawaran pertanggungan ulang atau para penanggung ulang dapat menolak/menerima penawaran pertanggungan ulang berdasarkan akseptasi yang telah mereka tetapkan.
2.   Kontrak (treaty). Metode reasuransi secara kontrak adalah peijanjian antara pihak penanggung pertama dan para penanggung lain/pihak penanggung ulang profesional. Dalam perjanjian tersebut pihak ceding company setuju memberikan bagian dan para penanggung ulang setuju dan wajib menerima bagian dan tanggung jawab atas asuransi yang telah ditutup oleh penanggung pertama.
3.   Reasuransi pool (konsorsium) dan fakultatif obligatory. Sistem pool bertujuan membentuk kerja sama secara pool yang didasarkan atas berbagai sasaran untuk mengatasi berbagai masalah melalui kerja sama yang saling menguntungkan dalam penyebaran risiko.