Tujuan Dan
Manfaat Program Pensiun
1 Agar Perusahaan
selalu siap dana untuk membayar kewajiban kepada karyawan pada saat
terjadi PHK
2 Membantu perusahaan
dalam melakukan pendanaan secara terencana, aman, efektif dan efisien
3 Memberikan kepastian
pendapatan secara berkala bagi pekerja pada masa purna bhakti atau pada
masa dimana pekerja tidak lagi memenuhi persyaratan kerja
4 Memberikan Perhitungan
Dana Pensiun yang cukup akurat untuk masing-masing karyawan
UU RI No. 11
Tahun 1992 Tentang DANA PENSIUN
Pasal 30
ayat (6) - Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau
pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus dengan membeli
anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa, yang selanjutnya
bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran dimaksud
Pasal 30
ayat (7) - Pengurus dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti wajib mengalihkan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) kepada perusahaan asuransi jiwa yang dipilih oleh peserta atau pihak
yang berhak atas manfaat pensiun
UU RI No.
13 Tahun 2003 Tentang KETENAGAKERJAAN
Pasal 156
ayat (1) - Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha
diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pasal 167 ayat
(6) - Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak
pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
PMK NOMOR
16/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS
PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN
JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
Pasal 1 ayat
(8) - Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang
ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya
membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat
berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja
Pasal 2
ayat (3-c) - Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi
jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup
PERNYATAAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 24
Program
Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plans) adalah program pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat
pensiun
Pada intinya,
PSAK-24 mengatur tentang segala hal tentang pengungkapan Manfaat Pensiun,
termasuk jenis-jenis Program Pensiun dan Iuran-nya, dimana perusahaan berbentuk
Perseroan Terbatas wajib untuk menyisihkan sebagian dari laba untuk sebagai
iuran dana pensiun dan mengikat kepada Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
Manfaat Untuk
Perusahaan Dengan Program Pensiun
1 Mengikuti 5
Landasan Hukum yang ada di Negara Republik Indonesia
2 Meningkatkan Loyalitas
Karyawan
3 Salah satu
bentuk dari “Employee Benefit”
4
Salah satu bentuk dari “Tax Planning”, dengan hasil akhir
melakukan efisiensi pembayaran pajak