Manfaat Program Pensiun / Coorperate Retirement Plan

Tujuan Dan Manfaat Program Pensiun
1 Agar Perusahaan selalu siap dana untuk membayar kewajiban kepada karyawan pada saat terjadi PHK
2 Membantu perusahaan dalam melakukan pendanaan secara terencana, aman, efektif dan efisien
3 Memberikan kepastian pendapatan secara berkala bagi pekerja pada masa purna bhakti atau pada masa   dimana pekerja tidak lagi memenuhi persyaratan kerja
4 Memberikan Perhitungan Dana Pensiun yang cukup akurat untuk masing-masing karyawan

UU RI No. 11 Tahun 1992 Tentang DANA PENSIUN
  Pasal 30 ayat (6) - Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus dengan membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran dimaksud
 Pasal 30 ayat (7) - Pengurus dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti wajib mengalihkan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada perusahaan asuransi jiwa yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun
  UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang KETENAGAKERJAAN
 Pasal 156 ayat (1) - Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pasal 167 ayat (6) - Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

PMK NOMOR 16/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
Pasal 1 ayat (8) - Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja
  Pasal 2 ayat (3-c) - Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup
  PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 24
Program Pensiun luran Pasti (Defined Contribution Plans) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun
Pada intinya, PSAK-24 mengatur tentang  segala hal tentang pengungkapan Manfaat Pensiun, termasuk jenis-jenis Program Pensiun dan Iuran-nya, dimana perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas wajib untuk menyisihkan sebagian dari laba untuk sebagai iuran dana pensiun dan mengikat kepada Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
Manfaat Untuk Perusahaan Dengan Program Pensiun
1  Mengikuti 5 Landasan Hukum yang ada di Negara Republik Indonesia
2  Meningkatkan Loyalitas Karyawan
3  Salah satu bentuk dari Employee Benefit
4  Salah satu bentuk dari Tax Planning, dengan hasil akhir melakukan efisiensi pembayaran pajak