Estate Plan (Pengelolaan Warisan)

Salah satu perencanaan dalam sebuah keluarga inti yang harus dipersiapkan untuk kepentingan masa depan keluarga itu adalah perencanaan warisan. Hal ini menjadi sesuatu hal yang penting, karena seringkali adanya pembagian yang dirasa kurang adil bagi si ahli waris, apabila tidak dipersiapkan sebelumnya.

Perencanaan warisan merupakan aktivitas yang direncanakan sebuah keluarga apabila seorang ayah telah atau akan meninggal, sehingga dengan adanya pembagian harta yang jelas kepada ahli waris maupun kepada sang ibu/istri, diharapkan mereka dapat hidup layak walaupun telah ditinggal suami sebagai sumber mata pencaharian keluarga.

Apabila menggunakkan sistem patrilineal, maka meninggalnya ayah akan menimbulkan warisan. Keturunan laki laki akan mendapatkan warisan paling berhak dibanding dengan pihak wanita. Apabila menggunakkan sistem matrilineal, maka meninggalnya ibu akan menimbulkan warisan. Keturunan perempuan akan mendapatkan hak lebih besar dibanding dengan pihak pria. Adapula yang menggunakkan campuran patrilineal dan matrilineal. Dalam kasus ini terdapat persamaan dan terkadang dikaitkan dengan norma&agama yang diyakini.

Inti persoalan perencanaan warisan adalah perencanaan yang dilakukan oleh kedua orangtua yang sampai pada saat ini masih hidup, dan sampai salah satu dari pihak ayah atau ibu meninggal agar suami/istri tidak terlantar dan atau ketika keduanya meninggal, pihak anak yang ditinggalkan tidak menghadapi persoalan. Apabila kedua orangtua meninggal, maka terdapat warisan yang harus dibagikan kepemilikannya kepada anak, yaitu rumah, mobil, dan instrumen finansial lainnya.

Apabila hanya memiliki seorang anak, maka tidaklah menjadi persoalan. Namun apabila memiliki lebih dari seorang anak, dimana hukum adat di daerah tertentu cukup menentukan keputusan pembagian warisannya. Misalnya menetapkan harta warisan akan berpindah kepada adik/saudara mendiang bila keluarga tidak memiliki anak atau keturunan laki laki. Walaupun memiliki anak perempuan, namun tidak diasumsikan membawa garis keturunan, maka harta tidak bisa dipindahkan kepada anak perempuan tsb, sehingga berpindah kepada kakak atau adik laki laki, ayah anak perempuan tersebut.

Membuat Daftar
Bila keluarga tersebut mempunyai sebuah bisnis, maka bisnis tersebut juga menjadi warisan kepada anaknya. Kewajiban daripada orang tua atau hutang kepada pihak lain juga dapat menjadi suatu warisan apabila keterangannya jelas dan dapat dipertanggung jawabkan akan kebenarannya oleh berbagai pihak yang terkait. Karena itu, setiap orangtua harus membuat daftar harta benda apa saja yang akan diwariskan secara rinci agar jelas perhitungannya dan pembagiannya.

Apabila rumah yang diwariskan, maka harus jelas alamat, luas, dan perkiraan harganya. Apabila saham/obligasi, maka jumlah saham, nilai, tingkat deviden, kapan tanggal transaksi, dsb harus dirinci. Kalau terdapat hutang, harus dijelaskan kapan dan besarnya hutang, kepada pihak siapa yang berhutang, tingkat bung, dsb.

Hukum waris

Selanjutnya, dapat berkonsultasi kepada ahli hukum waris. Hukum waris yang berlaku di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi hukum yang berlaku di Barat, hukum waris secara Islam, dan hukum waris secara adat di daerah yang bersangkutan.

Kemudian, si pemberi waris dapat membuat surat pembagian warisan dalam bentuk akta notaris, dan sebaiknya menggunakkan saksi yang cukup dikenal oleh pihak keluarga agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Perencanaan warisan ini memberi manfaat kepada pemberi warisan dan juga kepada anak yang mendapat warisan dalam hal pembagian sesuai dengan hak yang dimilikinya secara tertulis dan sah. Dan hal ini menghindari persasaan iri hati dan pilih kasih antar anak, karena surat warisan ini sudah melalui proses pemikiran yang matang. Sehingga nilai warisan dapat bermanfaat dan memberi nilai tambah yang berguna bagi semua pihak. (Jesse octaviano)