Perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan dapat membentuk atau
memupuk dana cadangan premi tanggungan sendiri. Berheda dengan cadangan premi
yang dibentuk oleh perusahaan asuransi kerugian, cadangan premi untuk
perusahaan asuransi jiwa dibentuk atau dipupuk untuk menutup klaim yang pasti
akan tcriadi atau jatuh tempo.
Pembentukan cadangan atas
premi yamg belum merupakan pendapatan dan cadangan klaim termasuk asuransi
berikut ini:
1. Asuransi kecelakaan diri,
2. Asuransi kesehatan
ekawarsa, dan
3. Asuransi kematian
ekawarsa.
Asuransi Jiwa dapat membentuk dua
cadangan premi untuk menutup klaim yang akan jatuh tempo atau sebab lainnya.
Adapun besarnya cadangan premi asuransi jiwa ditentukan sesuai dengan
penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan, dan cadangan premi asuransi jiwa termasuk anuitas
dengan ketentuan seperti berikut:
1. Menggunakan metode
prospektif, dengan ketentuan besamya cadangan premi dimaksud tidak kurang dari
besarnya cadangan premi yang dihitung dengan metode prospektif premi neto
dengan biaya tahun pertama yang diamortisasikan 3 % dari uang pertanggungan.
2. Perhitungan mempergunakan
tingkat bunga tidak melebihi 9% untuk pertanggungan dalam mata uang rupiah, dan
5% untuk pertanggungan dalam mata uang asing.
3. Besarnya cadangan premi
asuransi jiwa untuk produk atau bagian dan produk yang membcrikan manfaat
berupa akumulasi dana, paling sedikit sebesar akumulasi dana tersebut ditambah
dengan cadangan premi untuk risiko mortalita yang dihadapi.
Besarya saldo cadangan
premi untuk perusahaan asuransi jiwa setiap tahun harus dihitung oleh aktuaris
dan harus mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan,
Departemen Keuangan. Oleh karena itu, untuk menghitung besarnya cadangan premi
yang dapat dibebankan scbagai biaya dalam satu tahun, perusahaan asuransi yang
bersangkutan wajib menyertakan perhitungan cadangan premi yang telah disahkan
oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, dan besarnya cadangan premi yang
dapat dibebankan sebagai biaya adalah kenaikan jumlah saldo akhir dibandingkan
dengan saldo awal cadangan premi tahun yang bersangkutan.
Perhitungan besarnya
saldo cadangan premi setiap akhir tahun, perusahaan asuransi harus
mernperhitungkan pembayaran klairn asuransi yang sudah jatuh tempo atau karena
meninggalnya tertanggung pada tahun yang ber¬sangkutan. Dengan demikian
pembayaran klaim tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi.
Mekanisme pengakuan biaya
cadangan pada asuransi jiwa
adalah scbagai berikut:
1. Kenaikan saldo akhir
dibandingkan dengan saldo awal tahun cadangan premi merupakan biaya dalam tahun
yang bersangkutan.
2. Apabila terjadi
pembayaran klairn kepada tertanggung maka jumlah tersebut dibebankan kepada
perkiraan cadangan premi (SE No. : 20 tahun 1995).