Asuransi Jiwa & Kesehatan

Perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan dapat membentuk atau memupuk dana cadangan premi tanggungan sendiri. Berheda dengan cadangan premi yang dibentuk oleh perusahaan asuransi kerugian, cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa dibentuk atau dipupuk untuk menutup klaim yang pasti akan tcriadi atau jatuh tempo.
Pembentukan cadangan atas premi yamg belum merupakan pendapatan dan cadangan klaim termasuk asuransi berikut ini:
1.   Asuransi kecelakaan diri,
2.   Asuransi kesehatan ekawarsa, dan
3.   Asuransi kematian ekawarsa.



Asuransi Jiwa dapat membentuk dua cadangan premi untuk menutup klaim yang akan jatuh tempo atau sebab lainnya. Adapun besarnya cadangan premi asuransi jiwa ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, dan cadangan premi asuransi jiwa termasuk anuitas dengan ketentuan seperti berikut:
1.   Menggunakan metode prospektif, dengan ketentuan besamya cadangan premi dimaksud tidak kurang dari besarnya cadangan premi yang dihitung dengan metode prospektif premi neto dengan biaya tahun pertama yang diamortisasikan 3 % dari uang pertanggungan.
2.   Perhitungan mempergunakan tingkat bunga tidak melebihi 9% untuk pertanggungan dalam mata uang rupiah, dan 5% untuk pertanggungan dalam mata uang asing.
3.   Besarnya cadangan premi asuransi jiwa untuk produk atau bagian dan produk yang membcrikan manfaat berupa akumulasi dana, paling sedikit sebesar akumulasi dana tersebut ditambah dengan cadangan premi untuk risiko mortalita yang dihadapi.
Besarya saldo cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa setiap tahun harus dihitung oleh aktuaris dan harus mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan. Oleh karena itu, untuk menghitung besarnya cadangan premi yang dapat dibebankan scbagai biaya dalam satu tahun, perusahaan asuransi yang bersangkutan wajib menyertakan perhitungan cadangan premi yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, dan besarnya cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah kenaikan jumlah saldo akhir dibandingkan dengan saldo awal cadangan premi tahun yang bersangkutan.
Perhitungan besarnya saldo cadangan premi setiap akhir tahun, perusahaan asuransi harus mernperhitungkan pembayaran klairn asuransi yang sudah jatuh tempo atau karena meninggalnya tertanggung pada tahun yang ber¬sangkutan. Dengan demikian pembayaran klaim tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi.
Mekanisme pengakuan biaya cadangan pada asuransi jiwa adalah scbagai berikut:
1.   Kenaikan saldo akhir dibandingkan dengan saldo awal tahun cadangan premi merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan.
2.   Apabila terjadi pembayaran klairn kepada tertanggung maka jumlah tersebut dibebankan kepada perkiraan cadangan premi (SE No. : 20 tahun 1995).